Saat memikirkan keinginan untuk pendirian klinik, selalu terpikirkan hal-hal yang terkait dengan keuangan sebagai berikut:
- Berapakah modal uang yang harus disediakan?
- Berapa biaya operasional per bulan yang harus disediakan untuk menjalankan usaha klinik?
- Apakah hasil pelayanan klinik dapat menutupi biaya operasional klinik?
Untuk bisa menjawab semua pertanyaan di atas, kita perlu memahami tentang sistem pembiayaan kesehatan Indonsia di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, pengertian dan jenis-jenis biaya, dan analisis biaya. Karena sumber pendapatan Klinik ke depannya akan didominasi dari kerjasama denga BPJS Kesehatan
Sistem Pembiayaan Kesehatan Indonesia di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Secara garis besar, sistem pembiayaan kesehatan dibedakan menjadi 4 kelompok: 1) sistem pelayanan kesehatan nasional (NHS=national health system) misal Malaysia ; 2) sistem asuransi kesehatan sosial seperti Jerman, Taiwan; 3) sistem pembiayaan kesehatan yang diserahkan pada mekanisme pasar (profit-komerrsial) misal Amerika; 4) sistem pembiayaan kesehatan sosialis misal Rusia, Cina (1). Di Indonesia sistem pembiayaan kesehatan JKN yang dipilih adalah campuran. Untuk penduduk miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI) premi dibiayai dari anggaran pemerintah pusat (NHS), tetapi penduduk sisanya, premi harus dibayar sendiri (mandatory) secara mandiri atau potongan gaji lewat perusahaan (asuransi kesehatan sosial).
Pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ke pemberi pelayanan kesehatan dilakukan dengan sistem yang berbeda untuk Fasilitas kesehatan tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter/Dokter Gigi Praktek Mandiri) menggunakan tarif kapitasi dan non kapitasi, sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL (Klinik Utama dan RS) menggunakan tarif Ina-CBG’s (Indonesian-Case Based Group’s)(2).
Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Saat ini beasaran tarif kapitasi Klinik pratama ditetapkan Rp 8.000/peserta (Rp 10.000 untuk daerah terpencil dan kepulauan) dan Rp 2.000,- untuk dokter gigi praktek perorangan. Apabila klinik memiliki 2 dokter umum tanpa pelayanan gigi maka tarif kapitasi menjadi Rp 9.000,-/peserta perbulan, dan bila dengan dokter gigi menjadi Rp 10.000,-/peserta perbulan (PMK 12 tahun 2016)
Sedangkan tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Untuk tarif Ina-CBgs klinik utama pelayanan rawat jalan sesuai 100% RS tipe D, dan pelayanan rawat inap 80%-100% tarif Ina-CBGs RS tipe D (2).
Termasuk dalam tarif kapitasi di FKTP menurut PMK 59 tahun 2014 adalah :
- administrasi pelayanan;
- pelayanan promotif dan preventif;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan Keluarga Berencana;
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
dan tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi yang meliputi:
- pelayanan ambulan;
- pelayanan obat rujuk balik;
- pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik;
- pelayanan skrining kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
- rawat inap tingkat pertama jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya;
- pelayanan Keluarga Berencana berupa MOP/vasektomi;
- kompensasi pada daerah yang tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat;
- pelayanan darah;
- pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tabel 1
Tarif non kapitasi BPJS Kesehatan unuk pelayanan maternal neonatal di FKTP
No | Pelayanan | Tarif (Rp) | Ket |
1. | Pelayanan ANC | 200.000 | 4x sesuai trimester |
2. | Lab Guladarah | 10.000-20.000 | Program Rujuk Balik, maks.1x/bulan |
3. | IVA | 25.000 | |
4. | PapSmear | 125.000 | |
5. | Terapi Krio (IVA+) | 150.000 | IVA + |
6. | Keg. Senam | Maks 500.000 | Maks. 4x/bulan, laporan kegiatan lengkap |
7. | Peyuluhan kesehatan | 150.000 | Maks. 4x/bulan, laporan kegiatan lengkap |
8. | Pemasangan atau pencabutan IUD/implan | 100.000 | Alat kontrasepesi bisa diminta ke BKKBN setempat (syarat&ketentuan berlaku) |
9. | Pelayanan suntik KB | 15.000 | |
10. | Penanganan komplikasi KB | 125.000 | |
11 | KB MOP/Vasektomi | 350.000 | |
12 | Obat program rujuk balik (di Apotik kerjasama BPJS) | Sesuai Fornas | Termasuk program rujuk balik : DM, hipertensi, jantung, asma,
Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sistemik Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama organisasi profesi terkait. |
Khusus Klinik Pratama Rawat Inap | |||
12 | Biaya Rawat inap | 100.000-120.000 | Per hari – all in |
13. | Persalinan per vaginam | 600.000 | |
14. | Persalinan emergensi di Puskesmas PONED | 750.000 | (ada tarif rujukan, nifas, PNC—lihat PMK
56/2014) |
10 | Transfusi darah | Maks.360.000 | Tergantung daerah |
Sumber : PMK 59 /2014 yang dirangkum
LALU BAGAIMANA ANGGARAN BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK OPERASIONAL KLINIK?
(Baca : Analisis Biaya Klinik Pratama)
Leave a Reply